Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN. CO. ID kepala JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi DKI Jakarta hingga 4 Juni 2020 mendatang, menjadi fase penentu masa transisi menuju kenormalan baru atau new normal.
“Perpanjangan ini adalah masa mengikat. Karena bila, di hari-hari ini, penularan di Jakarta menurun, angka kasus baru menurun, lalu yang biasa digunakan oleh para ahli epidemiologi yang disebut reproduction number, angkanya sekarang di Jakarta sekitar 1, bisa turun dalam bawah 1, maka mulai setelah tanggal 4, kita bisa mengabulkan transisi menuju normal baru, â jelas Anies dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Perintah Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Pranata Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (25/5).
Baca Juga: Ingat, buat masuk Jakarta harus ada hasil rapid test dan PCR
Kenormalan baru dapat dilakukan pada masa transisi pasca PSBB apabila penambahan kasus mampu dikontrol. Akan tetapi, jika ternyata penambahan kasus Covid-19 justru meningkat, maka Anies bisa jadi mau mengambil langkah untuk kembali ke awal atau memperpanjang PSBB.
Baca Juga: Update corona di Jakarta Sabtu (23/5) positif 6443 orang, meninggal 504, sembuh 1. 587
“Tetapi, bila hari-hari ke depan angkanya meningkat, karena kita mulai bebas, mulai bepergian, tidak disiplin menggunakan masker, tak disiplin mencuci tangan, maka tersedia potensi kita harus memperpanjang seakan mengulang proses yang kita kerjakan kemarin (PSBB). Ini yang sudah kita kerjakan di Jakarta, â kata Anies.
Membaca Juga: Kabar bagus, jumlah pasien corona yang sembuh di Jakarta sudah 1. 425 orang
Anies juga mengatakan bahwa sebelum dan sesudah diberlakukan PSBB, angka pengendalian kasus Covid-19 menunjukkan kemajuan yang signifikan. Anies yakin bahwa kejadian itu merupakan hasil dari kedudukan serta masyarakat yang taat kaidah sesuai yang telah ditetapkan negeri sebagai upaya memutus penyebaran COVID-19. âIni adalah kerja dari asosiasi Jakarta dan Bodetabek, â introduksi Anies.
Namun, hasil tersebut masih perlu diwaspadai. Tertutama saat tersebut DKI Jakarta tengah berhadapan dengan situasi musim mudik dan arus balik Idul Fitri, yang berpotensi menyebabkan terjadi lonjakan arus masyarakat memasuki wilayah Ibu Kota.
Guna mengatisipasi hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM), yang mengatur tentang persyaratan mutlak yang wajib dimiliki untuk warga yang hendak masuk ke wilayah Provinsi DKI Jakarta. Di Pergub tersebut, dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona. jakarta. go. id atau bit. ly/SIKMJABODETABEK
Dalam situs itu juga mengatur bahwa sektor dengan diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, benih pangan, energi, perhotelan, konstruksi, hubungan dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas terbuka dan industri yang ditetapkan jadi obyek vital nasional dan obyek tertentu.
Selain SIKM, persayaratan asing yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki daerah DKI Jakarta adalah surat tanda sehat dan dibuktikan dengan buatan tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas formal.
âBila anda berencana ke Jakarta dan tidak memilki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di laman corona. jakarta. go. id, tidak memiliki hasil tes (kesehatan), maka tunda dulu keberangkatannya (ke Jakarta), â tegas Anies.
–> Video Pilihan